HAKIM WASMAT PN SIBUHUAN LAKUKAN PENGAWASAN DAN PENGAMATANDI RUMAH TAHANAN KELAS II SIBUHUAN UNTUK PASTIKAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
Pada Hari Jum'at, 05 Juni 2026, Pengadilan Negeri Sibuhuan telah melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) terhadap para terpidana di Rumah Tahanan Negara Sibuhuan Kelas IIB. Kegiatan tersebut diikuti oleh 1 (satu) orang Hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan yang didampingi oleh Panitera, Panitera Muda Pidana, Plt. Panitera Muda Hukum serta staff pada Kepaniteraan Hukum.
Dalam kegiatan Wasmat tersebut, para Hakim Wasmat melakukan pemeriksaan kondisi Lapas serta kondisi para terpidana. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui pemeriksaan langsung di tempat, observasi, serta wawancara dengan para terpidana sejumlah 3 terpidana dengan tindak pidana dan masa pidana penjara yang beragam.

Kegiatan pengawasan dan pengamatan ini dilaksanakan untuk menilai secara langsung apakah keadaan di lembaga pemasyarakatan telah sejalan dengan prinsip pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, yakni bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menimbulkan penderitaan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan agar hakim dapat mengamati secara langsung perilaku para terpidana selama menjalani pidana penjara serta menilai perkembangan mereka sehubungan dengan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan.










