KEGIATAN SIDANG KELILING KE KECAMATAN SOSA

Pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 telah dilaksanakan sidang keliling terhadap perkara perdata permohonan di Kantor Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas.
Kantor Kecamatan Sosa sendiri terletak sekitar 20 km (dua puluh kilometer) dari kota Sibuhuan dengan jarak tempuh kurang lebih 1 (satu) jam melalui transportasi darat.
Perkara yang disidangkan tersebut terregister dengan nomor 25/Pdt.P/2023/PN Sbh dengan Hakim : Allen Jaya Akasa S.H., dan sebagai Panitera Pengganti adalah Elyadi Ananta Karo-Karo S.H. serta sebagai Juru Bahasa-Juru Sumpah adalah Muhammad Fauzi Lubis. Hadir Advokat Syahruddin Daulay S.H. selaku Kuasa Pemohon.
Sebagaimana dalam DIPA Tahun Anggaran 2023, Pengadilan Negeri Sibuhuan mendapatkan anggaran pelaksanaan sidang keliling sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Tujuan pelaksanaan sidang keliling sendiri adalah untuk mempermudah masyarakat yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi Kantor Pengadilan Negeri Sibuhuan karena hambatan biaya, hambatan fisik ataupun hambatan geografis sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Pengadilan Negeri Sibuhuan untuk melaksanakan persidangan dengan demikian akan sangat menghemat dari segi biaya maupun waktu bagi masyarakat.
Sidang diluar gedung pengadilan/ Sidang Keliling dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.








