PROSEDUR LAYANAN PTSP PADA KEPANITERAAN PIDANA
PROSEDUR LAYANAN PTSP PADA KEPANITERAAN PIDANA
Syarat untuk Persetujuan Penyitaan :
1. Surat Permohonan Persetujuan
2. Surat Perintah Penyitaan Kepolisian
3. Surat Perintah Penyidikan
4. Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP)
Catatan : untuk memenuhi kata "segera" dalam hal mendapatkan persetujuan penyitaan / penggeledahan, sesuai dengan pasa 34 dan pasal 38 KUHAP, oleh karenanya diberitahukan kepada penyidik agar dalam mengajukan permohonan / permintaan persetujuan penggeledahan ataupun penyiitaan kepada ketua pengadilan negeri sibuhuan dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung dari tanggal penggeledahan atau penyitaan / berita acara penggeledahan atau penyitaan telah diterima oleh kepaniteraan pidana pengadilan negeri sibuhuan.
Syarat Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Biasa:
1. Surat Pelimpahan (P-31)
2. Surat Penunjukan Jaksa (P-16A)
3.Surat Perintah Penahanan (T-7)
4. Surat Perpanjangan Penahanan Pengadilan
5. Berita Acara Penahanan (9BA-10)
6. Berita Acara Penerimaan Tersangka (BA-15)
7. Surat Dakwaan (P-29)
8.Surat Perintah Penahanan
9.Surat Perpanjangan Penahanan
10. Penetapan Penggeledahan
Catatan : dimintakan kepada penuntut umum yang akan melimpahkan berkas perkara (berikut softcopy surat dakwaan) ke Pengadilan Negeri Sibuhuan, diharapkan waktu pelimpahan pada saat jam kerja (sebelum istirahat siang) agar proses administrasi tidak terlalu mendesak dan masa penahanan terdakwa maksimal 3 (tiga) hari kerja sebelum masa penahanan berakhir.
untuk persyaratan lainnya terkait Kepaniteraan Pidana silakhkan klik link berikut :