PANDUAN IZIN BESUK TAHANAN MELALUI APLIKASI E-BERPADU
Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) adalah inovasi Mahkamah Agung untuk mempermudah layanan peradilan secara digital, termasuk pengajuan izin besuk tahanan secara online. Prosesnya menjadi lebih cepat, transparan, aman, dan tanpa perlu tatap muka. Kini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke pengadilan untuk mengajukan surat izin besuk tahanan. Mengajukan izin besuk tahanan kini lebih mudah dan cepat melalui E-Berpadu. Terima kasih telah mengikuti panduan ini.






