PELAKSANAAN KONSTATERING PERKARA NOMOR 76/PDT.G/2016/PN PSP, Jo. NO 162/PDT/2018/PT MDN, Jo. NO 3267 K/PDT/2019, Jo. Nomor 859 PK/PDT/2022
Padang Lawas - Untuk mengetahui situasi dan kondisi terkini secara utuh di lokasi objek perkara, Pengadilan Negeri Sibuhuan melaksanakan konstatering pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 terhadap objek perkara tanah seluas + 448 Ha (empat ratus empat puluh delapan hektar) yang merupakan bagian dari tanah Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 03/Desa Huta Raja Lama, Panyabungan dan Tanjung Ale tanggal 02 Maret 2009, dengan Surat Ukur Nomor 40/Huta Raja Lama/2009 tanggal 02 Maret 2009 dalam perkara antara: PT. Perkebunan Nusantara IV sebagai Penggugat/ Pembanding/ Pemohon Kasasi/ Pemohon Peninjauan Kembali melawan Koperasi Tani Sinar Fajar sebagai Tergugat/ Terbanding/ Termohon Kasasi/ Termohon Peninjauan Kembali, dan Koperasi Perkebunan Sawit Sumber Sirumondang sebagai Turut Tergugat/ Turut Terbanding/ Turut Termohon Kasasi/ Turut Termohon Peninjauan Kembali;
Pelaksanaan konstatering tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 4292/PAN.PN.W2.U5/HK.2.2/IX/2025 tanggal 17 September 2025 Hal Mohon Bantuan Untuk Melaksanakan Konstatering Berdasarkan Penetapan Nomor 4/Pdt.Eks/Konst/2025/PN Psp, Jo. 76/Pdt.G/2016/PN Psp, Jo. Nomor 162/Pdt/2018/PT MDN, Jo. Nomor 3267 K/Pdt/2019, Jo. Nomor 859 PK/Pdt/2022.
Pelaksanaan konstatering dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Sibuhuan, Ronald Julius Tampubolon, S.H.,M.H., dengan didampingi oleh 2 (dua) orang Saksi yang masing-masing adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pengadilan Negeri Sibuhuan serta dihadiri oleh Pemohon, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Padang Lawas, aparat pemerintahan setempat dan mendapatkan pengamanan dari personil Polres Padang Lawas;
Pada awal pelaksanaan konstatering tersebut sempat terjadi penolakan dari massa Termohon yang menduduki tanah objek perkara, namun oleh karena adanya pengamanan yang sigap dari personil Polres Padang Lawas pelaksanaan konstatering akhirnya berhasil dilaksanakan. (DS)












