HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Sibuhuan

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Sibuhuan

Articles in Category: Berita Terkini

PELAKSANAAN KONSTATERING PERKARA NOMOR 76/PDT.G/2016/PN PSP, Jo. NO 162/PDT/2018/PT MDN, Jo. NO 3267 K/PDT/2019, Jo. Nomor 859 PK/PDT/2022

on Rabu, 22 Oktober 2025. Posted in Berita Terkini

PELAKSANAAN KONSTATERING PERKARA NOMOR 76/PDT.G/2016/PN PSP, Jo. NO 162/PDT/2018/PT MDN, Jo. NO 3267 K/PDT/2019, Jo. Nomor 859 PK/PDT/2022

Padang Lawas - Untuk mengetahui situasi dan kondisi terkini secara utuh di lokasi objek perkara, Pengadilan Negeri Sibuhuan melaksanakan konstatering pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 terhadap objek perkara tanah seluas + 448 Ha (empat ratus empat puluh delapan hektar) yang merupakan bagian dari tanah Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 03/Desa Huta Raja Lama, Panyabungan dan Tanjung Ale tanggal 02 Maret 2009, dengan Surat Ukur Nomor 40/Huta Raja Lama/2009 tanggal 02 Maret 2009 dalam perkara antara: PT. Perkebunan Nusantara IV sebagai Penggugat/ Pembanding/ Pemohon Kasasi/ Pemohon Peninjauan Kembali melawan Koperasi Tani Sinar Fajar sebagai Tergugat/ Terbanding/ Termohon Kasasi/ Termohon Peninjauan Kembali, dan Koperasi Perkebunan Sawit Sumber Sirumondang sebagai Turut Tergugat/ Turut Terbanding/ Turut Termohon Kasasi/ Turut Termohon Peninjauan Kembali;

Pelaksanaan konstatering tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 4292/PAN.PN.W2.U5/HK.2.2/IX/2025 tanggal 17 September 2025 Hal Mohon Bantuan Untuk Melaksanakan Konstatering Berdasarkan Penetapan Nomor 4/Pdt.Eks/Konst/2025/PN Psp, Jo.  76/Pdt.G/2016/PN Psp, Jo. Nomor 162/Pdt/2018/PT MDN, Jo. Nomor 3267 K/Pdt/2019, Jo. Nomor 859 PK/Pdt/2022.

Pelaksanaan konstatering dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Sibuhuan, Ronald Julius Tampubolon, S.H.,M.H., dengan didampingi oleh 2 (dua) orang Saksi yang masing-masing adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pengadilan Negeri Sibuhuan serta dihadiri oleh Pemohon, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Padang Lawas, aparat pemerintahan setempat dan mendapatkan pengamanan dari personil Polres Padang Lawas;

Pada awal pelaksanaan konstatering tersebut sempat terjadi penolakan dari massa Termohon yang menduduki tanah objek perkara, namun oleh karena adanya pengamanan yang sigap dari personil Polres Padang Lawas pelaksanaan konstatering akhirnya berhasil dilaksanakan. (DS)

SOSIALISASI PENGGUNAAN APLIKASI e-Berpadu

on Selasa, 23 September 2025. Posted in Berita Terkini, Kegiatan Pengadilan

SOSIALISASI PENGGUNAAN APLIKASI e-Berpadu

Pada hari Senin, tanggal 22 September 2025, Pengadilan Negeri Sibuhuan melaksanakan sosialisasi aplikasi elektronik berkas pidana terpadu (e-Berpadu) yang dihadiri Wakil Ketua , Para Hakim, Panitera, Sekretaris dan seluruh Pegawai pada Pengadilan Negeri Sibuhuan. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh APH (Aparat Penegak Hukum) diantaranya : Kejaksaan, Kepolisian, Rutan, dan Advokat se wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sibuhuan. 

Acara sosialisasi diawali dengan doa bersama, dilanjutkan kata sambutan oleh Wakil Ketua Pengadilan, Rocky Belmondo Febrianto Sitohang, S.H., M.H,. Kemudian materi dipaparkan oleh para Narasumber yaitu Nike Rumondang Malau, S.H., M.H., Roberto Situmeang, S.H. dan Sabrina Amanda Eva Febria Gultom, S.H..

Dalam paparan tersebut, para narasumber menjelaskan bahwa kehadiran aplikasi e-Berpadu merupakan kelanjutan modernisasi administrasi peradilan, dimana pada tahun 2022 Mahkamah Agung melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana, dengan menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik yaitu Aplikasi e-Berpadu atau elektronik Berkas Pidana Terpadu. Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Pada aplikasi e-Berpadu fitur yang dapat digunakan adalah sebagai berikut :

  1. Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik
  2. Pengajuan Penetapan Izin atau Persetujuan Penggeledahan
  3. Pengajuan Penetapan Izin atau Penyitaan
  4. Pengajuan Perpanjangan Penahanan
  5. Penangguhan Penahanan
  6. Permohonan Pembantaran Penahanan
  7. Permohonan Penetapan Diversi
  8. Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti
  9. Permohonan Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan
  10. Pendaftaran Praperadilan Elektronik
  11. Permohonan Izin Keluar Tahanan
  12. Permohonan Pengalihan Penahanan
  13. Permohonan Penangguhan Penahanan
  14. Permohonan Upaya Hukum Banding

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan pada APH (Aparat Penegak Hukum) bisa Memahami penggunaan aplikasi yang akan memudahkan dalam berbagai hal yang menyangkut perkara pidana.

video profil