HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Sibuhuan

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Sibuhuan

SOSIALISASI PENGGUNAAN APLIKASI e-Berpadu

on Selasa, 23 September 2025. Posted in Berita Terkini, Kegiatan Pengadilan

SOSIALISASI PENGGUNAAN APLIKASI e-Berpadu

Pada hari Senin, tanggal 22 September 2025, Pengadilan Negeri Sibuhuan melaksanakan sosialisasi aplikasi elektronik berkas pidana terpadu (e-Berpadu) yang dihadiri Wakil Ketua , Para Hakim, Panitera, Sekretaris dan seluruh Pegawai pada Pengadilan Negeri Sibuhuan. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh APH (Aparat Penegak Hukum) diantaranya : Kejaksaan, Kepolisian, Rutan, dan Advokat se wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sibuhuan. 

Acara sosialisasi diawali dengan doa bersama, dilanjutkan kata sambutan oleh Wakil Ketua Pengadilan, Rocky Belmondo Febrianto Sitohang, S.H., M.H,. Kemudian materi dipaparkan oleh para Narasumber yaitu Nike Rumondang Malau, S.H., M.H., Roberto Situmeang, S.H. dan Sabrina Amanda Eva Febria Gultom, S.H..

Dalam paparan tersebut, para narasumber menjelaskan bahwa kehadiran aplikasi e-Berpadu merupakan kelanjutan modernisasi administrasi peradilan, dimana pada tahun 2022 Mahkamah Agung melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana, dengan menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik yaitu Aplikasi e-Berpadu atau elektronik Berkas Pidana Terpadu. Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Pada aplikasi e-Berpadu fitur yang dapat digunakan adalah sebagai berikut :

  1. Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik
  2. Pengajuan Penetapan Izin atau Persetujuan Penggeledahan
  3. Pengajuan Penetapan Izin atau Penyitaan
  4. Pengajuan Perpanjangan Penahanan
  5. Penangguhan Penahanan
  6. Permohonan Pembantaran Penahanan
  7. Permohonan Penetapan Diversi
  8. Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti
  9. Permohonan Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan
  10. Pendaftaran Praperadilan Elektronik
  11. Permohonan Izin Keluar Tahanan
  12. Permohonan Pengalihan Penahanan
  13. Permohonan Penangguhan Penahanan
  14. Permohonan Upaya Hukum Banding

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan pada APH (Aparat Penegak Hukum) bisa Memahami penggunaan aplikasi yang akan memudahkan dalam berbagai hal yang menyangkut perkara pidana.

video profil