Kepaniteraan Hukum
PROSEDUR UNTUK MENDAPATKAN LAYANAN DARI POSYANKUM PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
1. | Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau | |
2. | Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Harapan (KPH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk kurang mampu (miskin) dalam basis data terpadu pemerintah yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untk memberikan keterangan tidak mampu, atau | |
3. | Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon layanan Posyankum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posyankum Pengadilan Negeri Sibuhuan. | |
4. | Pemberian layanan Posyankum Pengadilan Negeri Sibuhuan sebagai dokumentasi Pengadilan Negeri Pacitan, terdiri dari: | |
a. | Formulir permohonan | |
b. | Dokumen persyaratan yang telah tertera. | |
c. | Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan. | |
d. | Dokumen hukum yang telah dibuat di Posyankum Pengadilan Negeri Sibuhuan. | |
e. | Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh petugas Posyankum Pengadilan Negeri Sibuhuan dan penerima layanan dari Posyankum Pengadilan Negeri Sibuhuan. | |
5. | Apabila penerima layanan Posyankum Pengadilan Negeri Sibuhuan tidak sanggup membayar biaya perkara, maka petugas Posyankum Pengadilan Negeri Sibuhuan akan memberikan Formulir Permohonan Pembebasan Biaya Perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan. | |
6. | Apabila penerima layanan Posyankum Pengadilan Negeri Sibuhuan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang pengadilan, maka petugas Posyankum Pengadilan Negeri Sibuhuan akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan Negeri Sibuhuan dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Badan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma (GRATIS). |