Kompensasi Pelayanan

PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN KELAS II
Kami Pengadilan Negeri Sibuhuan Kelas II berkomitmen memberikan pelayanan yang prima, cepat dan efisien.
Jika pelayanan yang kami berikan tidak sesuai dengan prosedur pelaksanaannya atau ada keterlambatan dalam melayani anda, maka anda berhak mendapatkan Permohonan maaf dari petugas kami.
Dan andapun berhak mendapatkan Souvenir dari keterlambatan pelayanan kami.

SK Pemberian Kompensasi Kepada Penerima Layanan






